Analisis Persepsi Sembuh dari Perspektif Penderita Tuberkolosis dan Pengawas Minum Obat di Puskesmas Panambungang Kota Makassar
DOI:
https://doi.org/10.33096/woph.v1i1.3Keywords:
Tuberkolosis, Komunikasi kesehatan, Persepsi sembuhAbstract
Puskesmas Panambungan adalah salah satu puskesmas dengan penemuan angka kejadian tuberkulosis terbanyak di Makassar. Terjadi peningkatan kasus baru tuberkulosis dari 65 kasus pada tahun 2012 menjadi 67 kasus pada tahun 2013. Peningkatan ini disertai temuan bahwa beberapa penderita tidak menuntaskan pengobatan hingga 6 bulan. Perilaku ini beresiko meningkatkan penularan tuberkolosis dan kasus tuberkolosis multi drug resistence di wilayah kerja Puskesmas Panambungan. Diperlukan analisis masalah terlebih dahulu untuk merancang pengambangan komunikasi kesehatan dalam penanggulangan tuberkolosis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji masalah perilaku ketidakpatuhan penderita menuntaskan pengobatan tuberkolosis. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus dengan mempelajari kasus serupa pada informan terpilih. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi perilaku penderita, studi dokumen puskemas dan wawancara mendalam. Infroman yang dipilih sebanyak 9 orang dengan metode purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejadian lalai minum obat disertai dengan kemunculan terminologi sembuh menurut penderita tuberkolosis. Menurut penderita tuberkolosis, sembuh dari penyakit tersebut adalah kondisi tubuh penderita mengalami penurunan batuk dan merasa sehat. Persepsi ini menyebabkan penderita tidak mau melanjutkan pengobatan. Berdasarkan penelitian ini disimpulkan bahwa kejadian putus minum obat sebelum enam bulan atau tidak patuh minum obat dipengaruhi oleh persepsi penderita yang keliru memahami konsep sembuh tuberkolosis.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Harpiana Rahman, Ayu Puspitasari, Nurul Hikmah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.