Studi Ketidakpatuhan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Mandiri di Kelurahan Tamalanrea Jaya Kota Makassar
DOI:
https://doi.org/10.33096/woph.v2i1.126Keywords:
Ketidakpatuhan, BPJS, IuranAbstract
Kepatuhan peserta mandiri membayar iuran BPJS di Kelurahan Tamalanrea Jaya Kota Makassar belum maksimal. Hal ini terlihat dari jumlah peserta mandiri yang menunggak sebanyak 54.3% dari peserta mandiri terdaftar. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi mendalam tentang ketidakpatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan Mandiri di Kelurahan Tamalanrea Jaya Kota Makassar yang dilihat dari empat faktor ketidakpatuhan, yaitu tingkat pendapatan, pengetahuan, persepsi dan motivasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan survei deskriptif. Informan yang digunakan dalam penelitian ini adalah informan kunci yakni peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang pernah atau sedang mengalami penunggakan pemabayaran iuran BPJS Kesehatan Mandiri sebanyak 6 informan biasa dan 1 informan kunci yang didapatkan dari kriteria pengambilan informan yang terlah ditentukan. Analisis data dengan menggunakan teknik triangulasi. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa semua informan memiliki pendapatan rendah dan tidak patuh dalam membayar iuran, Semua informan memiliki pengetahuan yang tinggi tetapi tidak patuh dalam membayar iuran, semua informan memiliki persepsi negatif dan tidak patuh dalam membayar iuran dan semua informan memiliki motivasi positif tetapi tidak patuh dalam membayar iuran. Kesimpulan dari penelitian ini ialah semua informan mengalami ketidakpatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan Mandiri disebabkan oleh faktor pendapatan, pengetahuan, persepsi dan motivasi. Disarankan kepada pihak BPJS untuk memberikan sosialisaisi atau informasi kepada peserta BPJS Kesehatan tentang Program BPJS Kesehatan dan mempertimbangkan pembuatan layanan pemberitahuan berbasis online untuk mengingatkan peserta agar melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tepat waktu.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Mirna Ahmad, Nurmiati Muchlis, Haeruddin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.