Hubungan Kepatuhan Perawat dengan Penarapan Five Moment Cuci Tangan Di RSUD Kabupaten Buton Tahun 2020
DOI:
https://doi.org/10.33096/woph.v1i4.109Keywords:
Kepatuhan, Perawat, Cuci tanganAbstract
Menteri Kesehatan menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk mendukung upaya perlindungan keselamatan pasien dengan mencegah dan mengurangi risiko terjadinya penularan infeksi. Pelaksanaan pencegahan dan pengendalian infeksi dilakukan dengan kewaspadaan standar. Salah satu kewaspadaan standar yang harus dilakukan adalah melaksanakan kebersihan tangan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan menggunakan desain studi cross sectional study. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan kepatuhan perawat dengan penerapan five moments cuci tangan. Populasi dalam penelitian ini adalah perawat di Unit Rawat Inap berjumlah 60 orang, sampel dari populasi ini menggunakan tehnik total sampling, tehnik analisis data yaitu analisis univariat dan bivariat. Hasil analisis uji chi-square dengan α=0,05 menunjukkan bahwa nilai p-value untuk sebelum kontak dengan pasien sebesar p=0,154, sebelum melakukan tindakan aseptik sebesar p=0,925, setelah bersentuhan dengan cairan tubuh pasien yang berisiko sebesar p=0,006, setelah kontak dengan pasien sebesar p=0,155, setelah bersentuhan dengan lingkungan sekitar pasien sebesar p=0,526 dengan kepatuhan perawat di Unit Rawat Inap RSUD Kabupaten Buton Tahun 2020. Berdasarkan hasil penelitian ini, kesadaran dalam kepatuhan melakukan cuci tangan perlu ditingkatkan agar pelaksanaan cuci tangan menjadi budaya kerja yang diterapkan baik. Menyadari pentingnya mencuci tangan untuk mengurangi risiko terjadinya infeksi nosokomial dan dapat mencegah/memutus penyebaran Virus Covid-19 (SARS-CoV-2) pada pasien demi meningkatkan mutu pelayanan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Wa Ode Dinda Agustin K, Nurbaeti, Alfina Baharuddin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.